Beauty Lovers, sudah tahu belum kalau saat ini di Jakarta sudah ada larangan tentang penggunaan kantong plastik sekali pakai? Yes! Mulai tanggal 1 Juli 2020, seluruh pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat di Jakarta wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan sesuai Peraturan Gubernur No. 142 Tahun 2019.
Sejak tahun 2013, The Body Shop® Indonesia bersama Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) melakukan berbagai kampanye seputar plastik. Salah satunya, kami mengumpulkan 60.000 tanda tangan sebagai petisi untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar mengeluarkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Sampai di tahun 2016, diterapkanlah uji coba kantong plastik berbayar di pusat perbelanjaan dan juga toko swalayan. We’re so happy karena mulai bulan Juli ini kantong plastik sudah benar-benar dilarang di Jakarta. Bahkan, Jakarta menjadi ibu kota kedua yang benar-benar melarang kantong plastik setelah Bangkok, Thailand.